Monday 17 February 2020

Penyelesaian kredit macet melalui jalur hukum forex


Permasalahan kredit macet sudah menjadi hal umum dan bisa terjadi dimanapun. Persoalannya memang menjadi ruwet saat terjadi perselisihan dalam masalah kredit yang macet. Meskipun harusnya kembali ke perjanjian kredit yang sudah disepakati, namun dalam banyak kasus terjadi di luar yang tertulis di perjanjian, atau di luar klausul dan masing-masing memandang dari sisi yang berbeda. Memang bisa saja diselesaikan secara hukum lewat peradilan, biasanya memiliki proses yang panjang. Namun sebenarnya bisa ditinjau lagi untuk dicapai kesepakatan antara debitur dan pihak lembaga keuangan. Kredit yang bermasalah ini bisa dikompromikan dengan solução win-win, tanpa melalui lembaga peradilan. Dalam banyak kasus beberapa lembaga keuangan memang menunjuk pihak ketiga untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah. Meskipun hasilnya cukup lumayan, namun dalam kenyataan terjadi hal-hal di luar perkiraan. Persoalan baru timbul karena memang peran negosiasinya menjadi sepihak atau tidak dicapai kesepakatan. Colecionador de dívidas dan sejenisnya adalah hal yang timbul semenjak merebaknya kredit bermasalah. Padahal bisa saja kesepakatan kredit yang terjadi sudah cacat sejak awal, terutama kredit tanpa anggunan atau jaminan yang memiliki resiko tinggi untuk macet. Memang saat penilaian atau penaksiran masih humano para humano akan selalu ada wanprestasi, korupsi, yang menandakan masih lemahnya infrastruktur lembaga keuangan tersebut. Meskipun memang akan selalu ada cela e umtuk suatu system yang sudah dibentuk dan dijalankan. Renegosiasi kredit Saat kredit sudah dinyatakan bermasalah atau macet memang akan bergantung dengan perjanjian yang sudah disepakati. Bisa jadi karena gagal bayar, tidak teratur pembayarannya, yang menjadikan sebuah kredit dikatakan macet. Dalam hal masih ada keinginan dari debitur untuk membayar kredit, biasanya bisa direnegosiasikan perjanjian kredit atau dikenal rekstrukturisasi kredit. Namun persoalannya kadang tidak sesederhana yang diinginkan. Persoalan jaminan kredit, bunga kredit, riwayat debitur adalah banyak hal yang membuat renegosiasi kredit bisa tidak menemui titik temu. Memang mau apa lagi toh jaminan kredit bisa dijual dan menutupi sisa kredit yang ada. Namun persoalannya kadang juga bisa memakan waktu lebih lama, maka disini sebenarnya restrukturisasi kredit bisa menjadi solução win-win yang menguntungkan kedua belah pihak. Pihak debitur bisa saja meminta memanjangkan tenggang kredit, menurunkan suku bunga kredit, atau bisa juga top-up kredit bila dimungkinkan. Hal ini memang akan bergantung dengan kondisi yang sedang berjalan. Biasanya pihak lembaga keuangan juga berjuang menurunkan angka NPL atau Empréstimo não realizado yang menjadi alarme bagi kesehatan banco tersebut, maka renegosiasi kredit adalah penyelesaian kredit macet yang tepat. Penyelesaian kredit lewat jalur hukum Memang bila sudah tidak bisa dicapai titik temu, maka mau apa lagi untuk diselesaikan secara negosiasi. Biasanya ada persoalan mendasar de klausul perjanjian kredit, bisa jadi anggunan terlalu rentah dari kredit yang diberikan, anggunan dalam sengketa dengan pihak lain, dalam hal ini memang sudah diluar persoalan kredit yang mendasari. Namun tetap saja negosiasi kredit lebih diutamakan. Pihak lembaga keuangan atau banco kemudian bisa menggugat pihat debitur yang gagal bayar ini dengan tuntutan anggunan yang menjadi jaminan kredit. Bila anggunannya juga dalam sengketa persoalannya bisa menjadi lebih luas. Biasanya bila bukt-bukti menguatkan pihak bank, maka puusan sita anggunan akan dilakukan. Dan esksekusi barang jaminan bisa dilakukan. Namun dalam hal ini pihak banco memiliki dua kerugian, modal kredit belum tentu kembali dan NPL naik yang bisa menurunkan kesehatan dan kepercayaan pada bank tersebut. Sugeng Wahyudi ON-banking. Kredit - 12:01 AMTugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik banco-banco umum, banco syariah, banco perkreditan rakyat, maupun lembaga keuangan não bancário dan koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya atau dengan kata lain terjadi kredit macet . Dalam Surat Edaran Bank Indonésia Nomor 264BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan. Kegiatan pelatihan ini akan membahas tuntas seputar piutang kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan dan eksekusinya disertai studi kasus. (Ci) Peserta memahami prinsip kredit dan sebab terjadinya kredit bermasalah Peserta memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah sehingga mampu melaksanakan Prosedur penyelesaian kredit bermasalah sesuai aturan dan kerangka hukum Perserta mampu mengatasi berbagai hambatan yang ada di dalam proses penyelesaian kredit bermasalah Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit Kebijakan dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah (MenurutSE Bank Indonésia No. 264BPPP tanggal 29 Mei 1993) Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam ketentuan Pasal 7 butir c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Sebab - sebab kredit bermasalah Prinsip Pemberian Kredit Untuk Mengurangi Terjadinya Kredit Bermasalah Langkah Dan Prosedur Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Jalur Non Litigasi Melalui Pengadilan Melalui Penjualan Saham Hambatan-hambatan penyelesaian kredit bermasalah Prosedur dan Tata cara Eksekusi Jaminan kredit bermasalah Eksistensi pengadilan Niaga dalamPenyelesaian Kredit Bermasalah Langkah-langkah Penanggulangan kredit bermasalah (Recrutamento SDM, Berpegang Pada Kebijaksanaan Kredit. Sistem pengambilan keputusan dalam pemberian kredit) Leli Joko Suryono, S. H. M. Hum. Instruktur merupakan praktisi hukum perbankan yang memiliki jam terbang tinggi dalam menangani berbagai kasus kredit bermasalah di lembaga keuangan. Pelatihan ini ditujukan bagi para jajaran staf divisi kredit, analis kredit, kepatuhan dan manajemen resiko kredit. Apresentação Discussão Avaliação do estudo de caso Amostras de pré-teste Módulo de treinamento pós-teste Certificado Casaco ou Batik Treinamento qualificado Formação Sala de treinamento com instalações AC completas e multimídia Uma vez almoço e duas vezes café-break todos os dias de treinamento Instrutor qualificado

No comments:

Post a Comment